JALUR RPL
REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU

Kelas RPL adalah kelas untuk program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yaitu jalur pendidikan tinggi yang memungkinkan seseorang mendapatkan pengakuan atas pengetahuan dan keterampilan yang sudah diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja,
untuk kemudian dikonversi menjadi Satuan Kredit Semester (SKS) guna melanjutkan studi atau meraih kualifikasi tertentu.
1. PENJELASAN JALUR RPL
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademis, telah menerapkan penyetaraan hasil belajar dari pembelajaran nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam hasil belajar formal.
Penyetaraan tersebut dikenal dengan sebutan Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL, yaitu pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Penyetaraan ke dalam capaian pembelajaran formal dapat berasal dari:
1. pendidikan formal pada program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya;
2. pendidikan nonformal atau informal; dan/atau
3. pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.
RPL untuk melanjutkan pendidikan formal, disebut juga dengan sebutan RPL tipe A.
Apabila seseorang, selepas lulus dari Sekolah Menengah Atas kemudian bekerja, dan memperoleh pengalaman dari pekerjaannya itu, maka hasil belajar dari pengalamannya tersebut dapat diajukan untuk disetarakan (direkognisi) dengan hasil belajar formal beberapa Mata Kuliah yang ada di Program Studi di lingkungan STKIP Al Hikmah Surabaya.
Dengan demikian, individu tersebut, apabila akan melanjutkan kuliah di STKIP Al Hikmah Surabaya tidak perlu harus mengikuti seluruh Mata Kuliah pada Program Studi yang dituju. Hasil belajar dari pengalamannya dapat disetarakan dengan hasil belajar dari beberapa Mata Kuliah yang relevan, sehingga Mata Kuliah yang harus ditempuh adalah Mata Kuliah-Mata Kuliah sisanya yang capaian pembelajarannya belum diperoleh selama bekerja.
Penyelenggaraan RPL di STKIP Al Hikmah Surabaya ini merupakan bagian dari usaha pemerintah dalam memperluas akses kepada masyarakat untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat. Program studi yang menyelenggaraan adalah sebagaimana terlampir.
2. Ketentuan masa studi
Ketentuan masa studi dan bebas SKS mahasiswa jalur RPL adalah sebagai berikut:
1. Maksimal 4 semester (2 tahun) dengan beban SKS maksimal yang dapat diakui dari capaian pembelajaran dimasa lampau sebanyak 50% beban belajar untuk jenjang S1
3. Dasar Hukum Penyelengaraan RPL
Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di STKIP Al Hikmah Surabaya didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. RPL memiliki legitimasi hukum yang kuat sehingga dapat diimplementasikan secara resmi di seluruh perguruan tinggi di Indonesia
Buku PedomanApabila seseorang, selepas lulus dari Sekolah Menengah Atas ( SMA/SMK/MA atau sederajat) kemudian bekerja, dan memperoleh pengalaman dari pekerjaannya itu dengan minimal pengalaman 3 tahun, maka hasil belajar dari pengalamannya tersebut dapat diajukan untuk disetarakan (direkognisi) dengan hasil belajar formal beberapa Mata Kuliah yang ada di Program Studi di lingkungan
STKIP Al Hikmah Surabaya.
Apabila seseorang, pernah menempuh studi di perguruan tinggi lain minimal jenjang Diploma III dan sudah lulus jenjang diploma, kemudian ingin melanjutkan studi Jenjang S1 ke
STKIP Al Hikmah Surabaya, maka hasil belajar dari pengalamannya tersebut dapat diajukan untuk disetarakan (direkognisi) dengan hasil belajar formal beberapa Mata Kuliah yang ada di Program Studi di lingkungan STKIP Al Hikmah Surabaya.
Apabila seseorang, sedang atau pernah menempuh studi di perguruan tinggi lain (baik PTS atau PTN) namun belum selesai hingga semester tempuh, kemudian ingin melanjutkan studi ke STKIP Al Hikmah Surabaya, maka hasil belajar dari pengalamannya tersebut dapat diajukan untuk disetarakan (direkognisi) dengan hasil belajar formal beberapa Mata Kuliah yang ada di Program Studi di lingkungan
STKIP Al Hikmah Surabaya.